Persyaratan calon kepala desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu ada 4 syarat tambahan dalam Perda Kabupaten Muarojambi.
Keempat syarat tambahan itu adalah bebas narkoba, bisa membaca Al Quran (bagi beragama Islam), tidak pernah melanggar 4 larangan berat adat dan lainnya, serta wajib mengikuti tes tertulis Adat Melayu Jambi.
“Tes tertulis tentang adat Melayu Jambi ini bertujuan memberi wawasan kepada bakal calon kades,” ungkap Budhi.
Budhi menghimbau panitia pemilihan, di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa, termasuk BPD, menjaga netralitas dan integritas.
Baca Juga: Pemkab Muarojambi dan Yayasan Setara Jambi Jalin Kerja Sama
“Ciptakan pilkades yang bersih dan toleran. Jaga nilai-nilai demokrasi demi keamanan dan ketertiban umum,” pesan Budhi. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS