SENGETI, INFOJAMBI.COM - Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi, tentang penyampaian secara resmi nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Kabupaten Muaro Jambi tahun 2023 di ruang utama rapat DPRD kabupaten Muaro Jambi, Senin (4/9/2023).
Paripurna mengagendakan penyampaian secara resmi nota keuangan Ranperda perubahan APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi tahun 2023.
Pj. Bupati menjelaskan rencana perubahan pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 1.428.555.858.383,00 (Satu Triliyun empat ratus dua puluh delapan miliyar lima puluh lima juta delapan ribu tiga ratusrupiah).
Namun pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 menjadi Rp. 1.441.315.333.372 (Satu triliyun empat ratus empat puluh satu miliyar tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah), meningkat sebesar RP. 12.759.474.988,00 (dua belas milyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta empat empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).
Baca Juga: Pemkab Muarojambi dan Yayasan Setara Jambi Jalin Kerja Sama
" Peningkatan tersebut dikarenakan adanya kenaikan dan penyesuaian beberapa pendapatan daerah." ujar Bachyuni.
Rapat Paripurna kali ini dilaksanakan pada semester akhir tahun anggaran 2023 dan juga untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2023 agar tetap berkualitas sesuai dengan rencana pada APBD murni terdahulu.
"Sehingga pada akhir tahun dapat tercapai dan serapan anggaran selalu bermanfaat demi kemajuan kabupaten Muaro Jambi." jelasnya
Menurut Pj Bupati Bachyuni Deliansyah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan darurat dan atau kejadian luar biasa.
Sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 serta menindaklanjuti nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2023 dan perubahan prioritas plafon.
Menurut Pj. Bupati Muaro Jambi, anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Muaro Jambi , pada perubahan APBD tahun 2023 terjadi dinamika menyebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi pendapatan daerah sehingga hal tersebut harus disesuaikan dengan melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023.
Bachyuni Deliansyah menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022 terdapat beberapa rekomndasi yang perlu ditindak lanjuti bersama dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023.kata Pj. Bupati.
Pj. Bupati menjelaskan rencana perubahan APBD tahun 2023 yang meliputi penyesuaian rencana perubahan pendapatan daerah, rencana perubahan belanja daerah dan rencana perubahan pembiayaan daerah.
Pada perubahan APBD tahun anggara 2023 menjadi sebesar Rp. 1.499.354.396.957,00 (Satu trilyun empat ratus sembilan puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh tujuh rupiah),
Mengalami kenaikan sebesar Rp. 24.201.010.563,00 (Dua puluh empat milyar dua ratus satu juta sepuluh ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah)
Dari APBD murni tahun anggaran 2023 belanja dimaksud digunakan untuk memenuhi mandatory, hibah kepada KPU, Bawaslu terkait pendanaan pilkada serentak tahun anggaran 2024 membiayai komponen belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, sebesar Rp. 51.597.528.011,00 (Lima puluh satu milyar lima ratus sembilan pukuh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu sebelas rupiah), pada perubahan APBD menjadi sebesar Rp. 63.039.063.586 (Enam puluh tiga milyar tiga puluh sembilan juta enam puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) sebagaimana yang telah dicatat oleh BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI NOMOR 16 tanggal 5 Mei 2023.
Pengeluaran pembiayaan :
Pengeluaran pembiayaan yang semula
RP. 5.000.000.000,00 (Lima milyar rupuah). Pada perubahan APBD pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) untuk penyertaan modal Bank Jambi.
Bachyuni berharap pembahasan bisa berjalan Lanjar selanjutnya sesuai dengan ketentuan perudang-undangan, sehingga APBD ini dapat dibahas disetujui menjadi peraturan daerah.
Menutup sambutannya Bachyuni Deliansyah, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, yang dengan penuh kearifan dan kebijakannya untuk mengagendakan acara ini sebagai wujud dari kepedulian dan komitmen yang tinggi dari dewan yang terhormat untuk terus melanjutkan pembangunan daerah ini
Hadir Forkompinda, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Pejabat Struktural dan Fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Insan Pers baik cetak maupun elektronik.****
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS