Pj Bupati Muaro Jambi Buka Rapat Konsultasi ke-1 Penyusunan KLHS RPJP

Kegiatan itu dilaksanakan di aula Rapat Bappeda Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (2/11/2023). Hadir para kepala OPD, Camat, pimpinan perusahaan, dan tim ahli penyusunan KLHS RPJP Muaro Jambi.

Reporter: DIA | Editor: Admin
Pj Bupati Muaro Jambi Buka Rapat Konsultasi ke-1 Penyusunan KLHS RPJP
Bachyuni Deliansyah membuka Rapat Konsultasi Publik ke-I analisis tujuan pembangunan berkelanjutan penyusunan KLHS - RPJP 2025 - 2045 Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi | DIA

MUAROJAMBI, INFOMAJAM.COM - Pejabat Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, membuka Rapat Konsultasi Publik ke-I dalam rangka analisis tujuan pembangunan berkelanjutan kegiatan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025 - 2045 (KLHS RPJP) Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi. 

Kegiatan itu dilaksanakan di aula Rapat Bappeda Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (2/11/2023). Hadir para kepala OPD, Camat, pimpinan perusahaan, dan tim ahli penyusunan KLHS RPJP Muaro Jambi.

Bachyuni menyampaikan, keberadaan lingkungan hidup mutlak diakomodir dalam setiap perencanaan pembangunan daerah. Pembangunan wawasan lingkungan diharapkan dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Pembangunan lingkungan dapat menciptakan dua sisi keseimbangan, yaitu berkelanjutan pembangunan dan terjaganya kelestarian alam dan lingkungan hidup, sehingga berkembang memberi warisan lingkungan yang baik kepada generasi penerus di masa mendatang.

Baca Juga: Pemkab Muarojambi dan Yayasan Setara Jambi Jalin Kerja Sama

"KLHS disusun sebagai acuan, bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam perencanaan suatu wilayah yang berguna untuk mengurangi dampak yang timbul dari pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah," kata Bachyuni.

Tahapan penyelenggaraan KLHS RPJP Kabupaten Muaro Jambi diawali dengan pembentukan tim, dan pembuatan SK Bupati nomor 276/Keb.Bup/DLH/2023.

"Pertemuan hari ini pertemuan lanjutan untuk menghimpun masukan dari OPD dan pemangku kepentingan dalam identifikasi dan perumusan isu strategis tujuan pembangunan berkelanjutan," jelas Bachyuni.

Dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis.

“Pemerintah daerah merumuskan skenario pencapaian 17 tujuan pembangunan berkelanjutan dengan 319 indikator, selanjutnya menjadi masukan penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah,” ujar Bachyuni. ***

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya