Pj Bupati Muaro Jambi Buka MUSRENBANG Kecamatan Mestong Tahun 2024

Kawasan strategis Kabupaten Muaro Jambi diwilayah Kecamatan Mestong dalam mengatasi bonus demografi

Reporter: - | Editor: Rifky Hasibuan
Pj Bupati Muaro Jambi Buka MUSRENBANG Kecamatan Mestong Tahun 2024
Dok : Kominfo Pemkab Muaro Jambi

MUAROJAMBI,INFOMAJAM.COM - Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, pada hari Senin (15/01/2023).

Tampak hadir mengikuti musrembang tersebut Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi Haikal, sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Muaro Jambi, Camat Mestong, unsur TNI/Polri, para Kepala Desa, Ketua BPD, serta undangan lainnya.

Dalam arahan dan bimbingannya Pj. Bupati Muaro Jambi menjelaskan, musrenbang ini sangat penting. Utamakan yang prioritas, karena kita harus benar-benar tepat sasaran dalam membangun, jelas Pj. Bupati Bachyuni.

Baca Juga: Pemkab Muarojambi dan Yayasan Setara Jambi Jalin Kerja Sama

Selanjutnya Pj. Bupati menyampaikan "Kawasan strategis Kabupaten Muaro Jambi diwilayah Kecamatan Mestong dalam mengatasi bonus demografi (Pertambahan Jumlah Angkatan Kerja) dan dampak pembangunan tol Palembang Jambi serta jalan Lintas Timur Sumatra", sebutnya.

"Musrembang yang dilaksanakan saat ini merupakan salah satu tahapan proses perencanaan pembangunan daerah yang nantinya dituangkan dalam dokumen rencan kerja pemerintah daerah (RKPD) Tahun 2025 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah".

"Musrembang Kecamatan yang sedang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu pendekatan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yaitu pendekatan partisipatif dengan memangku kepentingan yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan serta keterwakilan seluruh segmen masyarakat".

"Ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 pada dasarnya terdiri dari rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis OPD (RENSTRA OPD), Rencana Kerja OPD (RENJA OPD). Musrenbang Kecamatan dan Musrembang Desa musrenbang kecamatan yang sedang kita laksanakan ini merupakan tahapan penyusunan RKPD Tahun 2025".

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya