Pengukuhan Datuk Penghulu Lembaga Adat Melayu Desa di Kecamatan Sungai Gelam

Datuk Supriono sebagai Datuk Penghulu Lembaga Adat Desa Sido mukti, dan Datuk Bunari sebagai Datuk Penghulu Desa mingkung jaya.

Reporter: - | Editor: Rifky Hasibuan
Pengukuhan Datuk Penghulu Lembaga Adat Melayu Desa di Kecamatan Sungai Gelam
Dok ; Kominfo Muaro Jambi

MUAROJAMBI,INFOMAJAM.COM - Penjabat Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, mengukuhkan Datuk Penghulu Lembaga Adat Desa, dan Melantikan Ketua TP PKK Desa Sidomukti dan Desa Mingkung Jaya. Pelantikan dilakukan ketua TP PKK Muaro Jambi, Faradillah Zahara. Rabu, (31/01/2024).

Pelantikan pengurus Lembaga Adat Desa itu, dilakukan oleh Pembina LAM Kabupaten Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah sebagai Datuk Adipati Arif Setio Noto Negoro ditandai pembacaan Surat Keputusan (SK) LAM Jambi Kabupaten Muaro Jambi Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Penetapan, Pengurus Lembaga Adat Desa Sido Mukti dan Desa mingkung jaya.

Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dikukuhkannya Datuk Supriono sebagai Datuk Penghulu Lembaga Adat Desa Sido mukti, dan Datuk Bunari sebagai Datuk Penghulu Desa mingkung jaya.

Saya berharapkan lembaga adat ini bukan hanya menjadi pelengkap struktur di Pemerintahan Desa saja, akan tetapi adat budaya yang ada, kita dilestarikan. Dan persoalan atau suatu masalah yang akan dihadapi nantinya bisa diselesaikan secara hukum adat terlebih dahulu,katanya

Baca Juga: Pemkab Muarojambi dan Yayasan Setara Jambi Jalin Kerja Sama

Lanjutnya, tugas pokok dari Lembaga Adat Desa, adalah bagaimana melestarikan dan menjaga tradisi, seni budaya dan adat istiadat daerah agar tetap terjaga dan terpelihara dengan baik dan pengurus Lembaga Adat Desa mempunyai Struktur Pengurus lembaga Adat Desa, terdiri dari (ketua) dengan anggota.

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah, juga menyampaikan kepada Bunda PAUD yang juga sebagai Ketua TP PKK Desa bersama masyarakatnya diharapkan dapat membentuk kelompok kerja atau disebut Pokja. Bunda Paud Tingkat Desa  berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Organisasi Mitra, Profesional atau stakeholder lainnya guna mewujudkan layanan PAUD yang berkualitas.***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya