Narkoba Masuk Desa di Muaro Jambi, Pemilik Basecamp Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Diciduk.

Narkoba Masuk Desa di Muaro Jambi, Pemilik Basecamp Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Diciduk.

Reporter: AS | Editor: Admin
Narkoba Masuk Desa di Muaro Jambi, Pemilik Basecamp Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Diciduk.
Pemilik bascame narkoba AS di Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi diciduk Polda Jambi || Dok humas

INFOMAJAM.COM- Seorang pemilik basecamp narkoba berinsial A-S(38) yang berlokasi di Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, diringkus anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Rabu lalu.

Penangkapam terhadap pelaku, setelsh anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat bertansaksi barang haram tersebut.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernersto Seiser mengatakan, saat itu Selasa (26/8/2024) pihaknya mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi tempat transaksi narkotika.

"Transaksinya di lokasi tersebut (basecamp). Setelah itu tim melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang tersangka," ungkap Direktur Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser  (2/9/2024). 

Baca Juga: Pj Bupati Muarojambi Lantik Kepala Desa Sungai Terap

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah plastik asoy yang berisikan dompet warna pink yang di dalamnya ada narkotika diduga jenis sabu sebanyak 8 paket plastik klip bening kecil, paket serstus ribu rupiah,  handphone, satu dompet dan uang tunai Rp 200 ribu.

" Saat akan diamankan, pelaku berusaha membuamh barak bukti,  tim melakukan interogasi terhadap pelaku, mengakui mendapatkan narkoba  dari seseorang berinisial S yang masih DPO, sebelum penangkapan tersangka mengakui baru mentransfer ke S sejumlah Rp 700 ribu," tambahnya. 

Dari pengakuan pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan tersebut,  sudah sebanyak delapan kali pengambilan narkotika tersebut selama 3 minggu, dan pengakuannya tersangka bisa menghabiskan sehari 1 gram. 

"Untuk uang hasil jual narkotika tersebut dia setorkan 1 gram 1 juta, dia menerima barang narkotika tersebut sekali pengambilan sebanyak 2 gram dan bisa di habiskan selama 2 hari," jelasnya. 

"Saat tim sampai di lokasi, S sudah tidak ada di rumahnya. Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah S tidak ditemukan apapun," ungkapnya. 

Atas ulahnya, pelaku akan terancam pasal 114 dan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya